Moralitas Bermedia Sosial (Distorsi Etika dalam Perspektif Halal Media : Standar Etika Komunikasi Publik)
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi memberi kemudahan dalam proses interaksi antar manusia. Media sosial sebagai media dalam mewakili interaksi tersebut diharapkan mampu memberikan kebaikan bagi umat manusia untuk menciptakan pola komunikasi yang baru. Mengingat media sosial berubah menjadi suatu kebutuhan dalam berkomunikasi sehari-hari. Etika dan moralitas tentu menjadi prasyarat wajib dalam bermedia sosial. Melihat bahwa masalah sosial yang muncul banyak dipengaruhi oleh penggunaan media sosial. Dengan alasan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia, moralitas bermedia sosial sering kali diabaikan. Studi halal media menjadi konsep dalam etika agama untuk menghadapi arus globalisasi budaya media yang banyak mempengaruhi perilaku bermedia sosial. Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 menjadi regulasi dari representasi halal media dalam melawan gempuran perilaku bermedia sosial yang dipenuhi dengan kerusakan karakter, seperti fitnah, adu domba, bullying, hate speech, dan permusuhan yang banyak mendominasi di media sosial. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Dengan mendeskripkan perspektif halal media yang menjadi trobosan dalam upaya pemahaman bermedia sosial di tengah kolonialisme dan liberalisme industri media. Halal media memberi pemahaman literasi dan edukasi ideologis untuk membangun suatu karakter yang bermoral dan berakhlak dalam bermedia sosial. Islam didekatkan di tengah generasi bangsa lewat halal media. Pendekatan itu berupa pemahaman metodis litrasi Islam yang diterjemahkan dan diaplikasikan di kehidupan politik, budaya, sosial, dan teknologi melalui pola komunikasi media, karena komunikasi media memegang peranan penting dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang halal media, memastikan tujuan jangka panjang dan membangun citra halal media melalui media massa.
Kata kunci : Standar Etika, Agama, dan Halal Media
Full Text:
Link DownloadReferences
Al-Ghazali. (1994). Ihya Ulumuddin III. Asy-Syifa.
Depdikbud. (1994). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Djam’an, S., & Komariah. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Mc Quail, D. (2011). Teori Komunikasi Massa. Salemba Humanika.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosda Karya.
Muhammad, A., & Muhammad, A. (2012). Psikologi Remaja; Perkembangan Peserta Didik. PT. Bumi Aksara.
Nasrullah, R. (2015). Media Sosial: Prosedur, Tren dan Etika. Remaja Rosdakarya.
Rahmaniyah, I. (2010). Pendidikan Etika Konsep Jiwa dan Etika Prespektif Ibnu Maskawaih. Aditya Media.
DOI: http://dx.doi.org/10.35671/aguna.v3i1.1895
Refbacks
- There are currently no refbacks.